Manajemen Talenta, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Uji Kompetensi Bagi ASN

    Manajemen Talenta, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Uji Kompetensi Bagi ASN

    TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Tangerang.

    Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan manajemen talenta merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

    "Berdasar pada penilaian sistem merit pada tahun 2021 lalu, Kota Tangerang sudah bisa melaksanakan manajemen talenta, "

    "Dengan penilaian sistem merit pada tahun 2021 sangat baik, " ujar Sekda saat membuka kegiatan yang berlangsung secara daring bagi ASN dengan golongan 4a hingga 3b, Rabu (9/2).

    Herman menambahkan salah satu tujuan manajemen talenta adalah untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik dalam mengisi posisi atau sebuah jabatan tertentu dalam organisasi.

    "Sehingga dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi daerah, " jelasnya.

    Lebih lanjut Sekda menjabarkan Pemkot Tangerang melalui BKPSDM telah melakukan pemetaan talenta yang didasarkan pada penilaian kompetensi dan kinerja.

    "Namun hasil penilaian memiliki batas kadaluwarsa dalam 3 tahun dan harus dilakukan pemetaan ulang, " tukas Herman.

    Sebagai informasi, penilaian kompetensi dan kinerja meliputi kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis.

    (Hms/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Omicorn Melonjak, Polres Metro Tangerang...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HPN 2022 dan HUT PWI Ke- 76, Walikota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen

    Ikuti Kami